Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini merupakan pembahasan tentang hiwalah, kami susun dengan tujuan agar dijadikan panduan dalam melakukan hiwalah. Semoga Allah menjadikan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
A. Ta’rif (definisi) Hiwalah
Hiwalah diambil dari kata tahawwul (berpindah) atau tahwil (pemindahan). Hiwalah maksudnya adalah memindahkan utang dari tanggungan muhiil (pengutang pertama) kepada tanggungan muhaal ‘alaih (pengutang kedua). Dalam hiwalah ada istilah muhiil, muhaal, dan muhaal ‘alaih. Muhiil artinya orang yang berutang, sedangkan muhaal artinya pemberi utang, adapun muhaal ‘alaih adalah orang yang yang akan membayar utang.
Hiwalah merupakan salah satu tindakan yang tidak membutuhkan ijab dan qabul, dan dipandang sah dengan kata-kata apa saja yang menunjukkan demikian, seperti “Ahaltuka” (saya akan menghiwalahkan), Atba’tuka bidainika ‘alaa fulaan” (saya akan pindahkan utangmu kepada si fulan) dsb.
B. Hikmah dan Dalil Disyariatkannya Hiwalah
Hiwalah ini disyari’atkan oleh Islam dan dibolehkan olehnya karena adanya masalahat, butuhnya manusia kepadanya serta adanya kemudahan dalam bermuamalah. Dalam hiwalah juga terdapat bukti sayang kepada sesama, mempermudah muamalah mereka, memaafkan, membantu memenuhi kebutuhan mereka, membayarkan utangnya dan menenangkan hati mereka.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ
“Menunda membayar utang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian utangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti.”
Dalam hadis tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar pemberi utang apabila diminta oleh pengutangnya menagih kepada orang yang mampu hendaknya menerima hiwalahnya, yakni hendaknya ia meminta haknya kepada orang yang dihiwalahkan kepadanya sampai haknya terpenuhi. Tetapi jika pengutang memindahkan utangnya kepada orang yang bangkrut, maka si pemberi pinjaman berhak mengalihkan penagihan kepada si pengutang pertama.
Perintah menerima pengalihan penagihan utang menurut sebagian ulama adalah wajib[1], namun jumhur ulama berpendapat bahwa hukumnya sunat.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa hiwalah itu tidak sejalan dengan qias, karena hal itu sama saja jual beli utang dengan utang, sedangkan jual beli utang dengan utang itu terlarang. Pendapat ini dibantah oleh Ibnul Qayyim, ia menjelaskan bahwa hiwalah itu sejalan dengan qias, karena termasuk jenis pemenuhan hak, bukan termasuk jenis jual beli. Ibnul Qayyim mengatakan, “Kalaupun itu jual beli utang dengan utang, namun syara’ tidak melarangnya, bahkan ka’idah-ka’idah syara’ menghendaki harus boleh…dst.”
C. Syarat sahnya hiwalah
Syarat sah hiwalah adalah:
1. Si Muhiil dan muhaal (pemberi utang) ridha, tanpa perlu keridhaan si muhaal ‘alaihi (peminjam kedua).
Hal ini berdasarkan hadis di atas, di samping itu, si muhiil berhak membayar utangnya dari arah mana saja yang ia mau. Sedangkan adanya keridhaan si muhaal adalah haknya ada pada tanggungan si muhiil, sehingga tidak bisa berpindah kecuali dengan keridhaannya. Namun ada yang berpendapat bahwa tidak disyaratkan harus ada keridhaannya, karena bagi muhaal wajib menerima berdasarkan hadis di atas, di samping itu ia juga berhak meminta dibayarkan haknya baik dari muhil langsung maupun dari orang yang menduduki posisinya. Adapun tidak ada syarat ridha bagi muhaal ‘alaih, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutnya dalam hadis di atas. Di samping itu, pemberi pinjaman menduduki posisinya sebagai orang yang menagih haknya, sehingga tidak butuh keridhaan dari orang yang wajib memenuhi hak. Namun menurut ulama madzhab Hanafi, Ishtharikhiy dari kalangan madzhab Syafi’I bahwa harus ada syarat ridha juga dari muhaal ‘alaih.
2. Sama hak yang ditagihnya itu baik jenisnya, jumlah utangnya, jatuh tempo pembayarannya, bagusnya barang ataupun tidak.
Oleh karena itu, tidak sah hiwalah apabila utangnya berupa emas lalu dihiwalahkan kepada yang lain dengan mengambil gantinya berupa perak. Demikian juga apabila utangnya sekarang, lalu dihiwalahkan agar menerimanya setelah jatuh tempo atau sebaliknya. Demikian juga tidak sah hiwalah apabila kedua hak berbeda dari sisi bagus dan tidaknya atau salah satunya lebih banyak daripada yang lain.
3. Si muhaal ‘alaih memang benar-benar menanggung utang, karena konsekwensinya adalah membebani si muhaal ‘alaih untuk membayar utang sehingga jika utangnya masih dalam pertimbangan, maka ini berarti siap tidak jadi dan hiwalah tentu tidak berlaku.
Oleh karena itu hiwalah tidak sah terhadap orang yang belum membayar barangnya karena masih dalam waktu khiyar dan hiwalah, juga tidak sah dari seorang anak kepada bapaknya kecuali dengan keridhaannya.
4. Masing-masing hak tersebut diketahui.
D. Apakah Tanggungan Muhiil Lepas dengan Hiwalah?
Apabila hiwalah telah sah, maka lepaslah tanggungan si muhiil. Tetapi jika si muhaal ‘alaih bangkrut atau mengingkari hiwalah atau wafat, maka muhaal tidak dapat menarik apa-apa dari muhiil, Inilah madzhab mayoritas ulama. Hanyasaja ulama madzhab Maliki berpendapat, kecuali jika muhiil menipu muhaal dengan menghiwalahkan kepada orang yang tidak punya. Imam Malik berkata dalam Al Muwaththa’, “Masalah itu menurut kami yakni tentang orang yang menghiwalahkan utang kepada yang lain, jika muhaal ‘alaih bangkrut atau meninggal dan tidak menyisakan harta untuk membayar, maka bagi muhaal (pemberi pinjaman) tidak berhak apa-apa, dan ia tidak mengambil (utang) dari orang pertama (si muhiil).” Ia berkata juga: “Masalah ini merupakan masalah yang tidak ada khilaf menurut kami.”
Sedangkan Abu Hanifah, Syuraih, Utsman Al Batta dan lainnya berpendapat bahwa ia menagih kepada si muhiil apabila si muhaal ‘alaih meninggal atau mengingkari hiwalah.
E. Contoh Sarana Hiwalah Masa Kini
Di antara contoh sarana hiwalah di zaman sekarang adalah:
- Hiwalah Mashrafiyyah (hiwalah melalui transfer bank).
- Suftajah (hiwalah melalui pos seperti wesel).
Keduanya boleh dilakukan karena di dalamnya terdapat maslahat bagi kedua belah pihak tanpa ada madharat kepada salah satunya dan tanpa ada larangan syar’i.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.
Oleh: Marwan bin Musa
Sumber: www.Yufidia.com
Maraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah, dll.